Syarat Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Tempat Kerja

Syarat Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Tempat Kerja - Hallo sahabat! Selamat datang di Cerdas Literasi Bangsa, Pada Artikel yang kalian baca ini yang berjudul Syarat Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Tempat Kerja, sebisa mungkin kami telah mempersiapkan bahan artikel ini dengan baik untuk kalian baca dan ambil informasi didalamnya. Mudah-mudahan isi dari postingan Artikel Prosedur K3, yang kami tulis ini dapat dipahami dengan mudah. Baiklah kalo begitu, selamat membaca!
Judul : Syarat Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Tempat Kerja
link : Syarat Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Tempat Kerja


Syarat-syarat Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja tertuang dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 3 (tiga). Pada pasal tersebut disebutkan 18 (delapan belas) syarat penerapan keselamatan kerja di tempat kerja di antaranya sebagai berikut :

  • Mencegah & mengurangi kecelakaan kerja.
  • Mencegah, mengurangi & memadamkan kebakaran.
  • Mencegah & mengurangi bahaya peledakan.
  • Memberi jalur evakuasi keadaan darurat.
  • Memberi P3K Kecelakaan Kerja.
  • Memberi APD (Alat Pelindung Diri) pada tenaga kerja.
  • Mencegah & mengendalikan timbulnya penyebaran suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, radiasi, kebisingan & getaran.
  • Mencegah dan mengendalikan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan keracunan.
  • Penerangan yang cukup dan sesuai.
  • Suhu dan kelembaban udara yang baik.
  • Menyediakan ventilasi yang cukup.
  • Memelihara kebersihan, kesehatan & ketertiban.
  • Keserasian tenaga kerja, peralatan, lingkungan, cara & proses kerja.
  • Mengamankan & memperlancar pengangkutan manusia, binatang, tanaman & barang.
  • Mengamankan & memelihara segala jenis bangunan.
  • Mengamankan & memperlancar bongkar muat, perlakuan & penyimpanan barang
  • Mencegah tekena aliran listrik berbahaya.
  • Menyesuaikan & menyempurnakan keselamatan pekerjaan yang resikonya bertambah tinggi.

Demikianlah pembahasan Artikel Syarat Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Tempat Kerja

Mohon maaf jika pembahasan materi Syarat Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Tempat Kerja kali ini masih banyak kekurangan, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk kalian semua. Sampai jumpa di postingan artikel lainnya. Jika dirasa ada materi yang perlu diupdate, jangan sungkan untuk tinggalkan komentar di bawah ya. Terima Kasih..

Anda sekarang membaca artikel Syarat Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Tempat Kerja dengan alamat link https://cerdasliterasibangsa.blogspot.com/2023/12/syarat-penerapan-k3-keselamatan-dan.html